PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik
mungkin sesuatu hal yang sudah tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat luas.
Dalam pemerintahan pun politik diikutcampurkan dalam organisasi pemerintahan.
Kata politik berasal dari bahasa yunani yaitu Polistaia, polis mempunyai
arti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara)
sedangkan taia mempunyai arti urusan. Politik juga merupakan
hal – hal yang mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara mewujudkannya.
Politik juga membicarakan mengenai hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.
Strategi
nasional juga merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh
suatu negara. Startegi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang
mempunyai arti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Pada saat ini strategi digunakan dalam bermacam – macam kebutuhan. Dalam arti
umum, strategi mempunyai arti cara atau langkah – langkah untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Strategi nasional yaitu cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik
dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu,
partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan.
Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden
(mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini
presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN,
selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri
yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh
presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR)
maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan,
maka di dalamnya sudah tercantum program-program
yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan
dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari
politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup :
penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR
dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan
tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal
10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu
tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala
Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala
negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala
Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga
menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis
guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak
ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan
Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD
1945 pasal 5 (2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan
kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4
(1)).
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat
Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai
penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan
sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam
bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula
Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk
prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama
Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing
sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam
tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama
Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri
dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di
Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah
dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai
pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak
pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah
daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan
persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai
kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan
instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah
Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah
Tingkat II.
Referensi :
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/